MUZYANUR
- Provinsi Kalimantan Utara Menjadi Provinsi Baru Di Indonesia, Jumbal
provinsi di Indonesia yang yang sebelumnya berjumlah 33, kini jumlah
provinsi Indonesia menjadi 34. setelah penambahan Provinsi Kalimantan Utara disepakati dan diresmikan oleh Komisi II DPR dan pemerintah yang
diwakili Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam rapat kerja, pada hari
Senin 22 oktober 2012. Provinsi Baru Kalimantan Utara ini nantinya akan
disebut dengan singkatan KALTARA.
Penjelasan dari Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa atas persetujuan provinsi baru ini adalah : Provinsi Kaltara
layak dibentuk karena telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam PP
Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan
Penggabungan Daerah Otonom. Dan Komisi II juga memiliki pertimbangan lain, yakni aspek geopolitik dan
geostrategis. Dengan persetujuan pembentukan Provinsi Kaltara berarti
jumlah provinsi di Indonesia akan bertambah menjadi 34 provinsi.
Untuk mengesahkan Provinsi Kalimantan Utara akan ada rapat paripurna DPR tanggal 25 Oktober mendatang.
Selain pemekaran Provinsi Kaltara DPR juga memberikan persetujuan
terhadap pembentukan 9 DOB (Daerah Otonom Baru). Walaupuun saat ini lobi
antara Komisi II, Mendagri, dan perwakilan dari DPD baru menyepakati 5
DOB yaitu Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat), Pesisir Barat (Lampung),
serta Manokwari Selatan, dan Pegunungan Arfak (Papua Barat).
Semoga dengan adanya Provinsi Kalimantan Utara, Indonesia bisa menjadi lebih baik lagi,,,#harapan
Provinsi Kalimantan Utara Menjadi Provinsi Baru Di Indonesia
Provinsi Kalimantan Utara Menjadi Provinsi Baru Di Indonesia ditulis oleh
★ 10/10 based on 10 ratings from 10 reviewers
Zamroni Muzyanur pada 16.27
★ 10/10 based on 10 ratings from 10 reviewers
Semoga jadi lebih baik gan...
BalasHapusAminnn,
Hapus