g

Provinsi Kalimantan Utara Menjadi Provinsi Baru Di Indonesia

MUZYANUR - Provinsi Kalimantan Utara Menjadi Provinsi Baru Di Indonesia, Jumbal provinsi di Indonesia yang yang sebelumnya berjumlah 33, kini jumlah provinsi Indonesia menjadi 34. setelah penambahan Provinsi Kalimantan Utara disepakati dan diresmikan oleh Komisi II DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam rapat kerja, pada hari Senin 22 oktober 2012. Provinsi Baru Kalimantan Utara ini nantinya akan disebut dengan singkatan KALTARA.




Penjelasan dari Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa atas persetujuan provinsi baru ini adalah : Provinsi Kaltara layak dibentuk karena telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah Otonom. Dan Komisi II juga memiliki pertimbangan lain, yakni aspek geopolitik dan geostrategis. Dengan persetujuan pembentukan Provinsi Kaltara berarti jumlah provinsi di Indonesia akan bertambah menjadi 34 provinsi.
Untuk mengesahkan Provinsi Kalimantan Utara akan ada  rapat paripurna DPR tanggal 25 Oktober mendatang.
Selain pemekaran Provinsi Kaltara DPR juga memberikan persetujuan terhadap pembentukan 9 DOB (Daerah Otonom Baru). Walaupuun saat ini lobi antara Komisi II, Mendagri, dan perwakilan dari DPD baru menyepakati 5 DOB yaitu Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat), Pesisir Barat (Lampung), serta Manokwari Selatan, dan Pegunungan Arfak (Papua Barat).

Semoga dengan adanya Provinsi Kalimantan Utara, Indonesia bisa menjadi lebih baik lagi,,,#harapan

Provinsi Kalimantan Utara Menjadi Provinsi Baru Di Indonesia

Provinsi Kalimantan Utara Menjadi Provinsi Baru Di Indonesia ditulis oleh
10/10 based on 10 ratings from 10 reviewers

2 komentar: